Minggu, 02 Agustus 2009

cara manusia memenuhi kebutuhan hidup

Nama: Rissa Zharfany
Kelas: 7A

Cara manusia memenuhi kebutuhan hidup
Manusia membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jenis-jenis profesi manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup:


1. Pekerjaan menghasilkan barang:
A. Contohnya bidang pekerjaan yang menghasilkan barang; orang bekerja di pabrik mobil, bekerja di pabrik TV, bekerja di pabrik makanan.Contoh-contoh yang disebutkan, baru sebagian kecil jenis bidang pekerjaan yang dapat diamati. Selain itu masih banyak sekali jenis bidang pekerjaan yangBidang pekerjaan yang ada di lingkungan kita, dapat dikelompokan menjadi dua jenis; yaitu (1) bidang pekerjaan yang menghasilan produk barang, dan (2) bidang pekerjaan yang menghasilkan produk jasa. Bidang pekerjaan dapat dibedakan menjadi bidang formal dan informal. Bidang pekerjaan yang membutuhkan syarat pendidikan formal tertentu dan bekerja pada lembaga yang resmi seperti bank, kantor pemerintahan dan yang lainya disebut pekerjaan bidang formal. Sebaliknya pekerjaan yang tidak memerlukan persyaratan pendidikan formal serta tidak dinaungi lembaga yang resmi disebut bidang pekerjaan informasi.
2. Pekerjaan menghasilkan jasa:
A. Anda pasti tahu bahwa pada sektor perhubungan banyak diperlukan tenaga kerja pengemudi kendaraan antara lain disebut SOPIR, MASINIS, PILOT, NAKHODA, dan lain- lain. Bidang pekerjaan tersebut berperan penting bagi kelancaran angkutan baik barang, hewan maupun manusia. Apakah meraka itu tergolong tenaga formal atau informal, sebenarnya bergantung pada kondisi dimana mereka bekerja. Walaupun tugasnya sama yaitu sebagai pengemudi, Pilot termasuk pekerja formal sedangkan sopir angkot adalah pekerjaan infornmal. Mereka mempunyai kecakapan (skill) yang berbeda satu dengan yang lainnya, persyaratan menjadi pilot lebih sulit dan memerlukan pendidikan khusus, maka tidaklah heran bila pendapatan yang mereka terima berbeda.
B. Guru atau Dosen dapat disebut sebagai pekerja profesi karena bidang pekerjaannya di sektor pendidikan.Untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru dan dosen harus memenuhi persyaratan khusus, misalnya harus mempunyai akta mengajar dan lulus perguruan tinggi. Akan tetapi ada pula orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi pekerjaannya bukan sebagai pendidik melainkan sebagai tata usaha atau bagian administrasi. Walaupun lulusan perguruan tinggi tetapi tidak memiliki akta mengajar maka orang tersebut tidak berhak mengajar layaknya guru atau dosen.Atau dengan kata lain, pekerjaan sebagai guru atau dosen harus mempunyai persyaratan kewe-nangan sehingga tidak dibenarkan untuk menjadi guru apabila belum memiliki kualifikasi sebagai guru.
C. Hakim dan Jaksa juga merupakan pekerjaan profesi bidang hukum. Untuk pelaksanaan tugasnya keduanya harus memiliki kewenangan. Sidang pengadilan dilaksanakan oleh orang yang telah diberi kewenangan sebagai hakim atau jaksa. Akan tetapi di lingkungan ini ada pula yang tugasnya di bagian administrasi sehingga orang tersebut sering disebut sebagai karyawan kehakiman atau kejaksaan yang tidak berhak untuk melaksanakan sidang perkara.



D. Dokter, Seseorang yang belajar di Fakultas kedokteran, setelah lulus tidak dapat langsung praktik pengobatan tetapi terlebih dahulu harus mengikuti praktik di rumah sakit selama waktu yang ditetapkan (biasa disebut co- as). Selanjutnya mengikuti ujian profesi dokter dan setelah lulus mendapat sertifikat/ijasah dan baru ditempatkan atau diizinkan untuk memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada orang yang membutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar